Kuasa Hukum Brigadir J Akan Laporkan Istri Sambo
POTRET BERITA — Kamaruddin Simanjuntak yang merupakan Kuasa Hukum Keluarga Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, akan melaporkan Putri Candrawathi, istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.
Dia menjelaskan, laporan balik tersebut bermaksud untuk mengusut siapa sosok yang mengajarkan Putri untuk membuat laporan palsu.
“Besok saya mau melaporkan [Putri Candrawathi] melapor balik yaitu tentang melanggar Pasal 317, 318 KUHP juncto pasal 55 66…Melaporkan Ibu Putri, Pak Ferdy Sambo dan kawan-kawan supaya ketahuan siapa yang mengajar-mengajar atau siapa otaknya. Biar ibu Putri ngomong, oh saya ngomong ini karena diajari si a, si b,” jelas Kamaruddin di Jakarta Pusat, pada Rabu (24/8).
Kamaruddin juga mengatakan, seorang istri Brigadir Polisi sudah mengatakan bahwa ada sosok pengacara yang mengajari Putri untuk menuntaskan perkara ini dalam waktu dua hari.
Sebagai informasi tambahan, Polri sudah menetapkan Putri Candrawathi sebagai tersangka oleh Polri dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J, pada Jumat (19/8) yang lalu.
Pemeriksaan terhadap Putri Candrawathi

Dan kabar terbarunya, tim khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akan segera memeriksa Putri Candrawathi, istri Irjen Ferdy Sambo, terkait kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, pada Kamis (25/8).
“Betul, sesuai penjelasan Pak Kapolri, pemeriksaan terhadap PC terjadwal besok,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, saat dikonfirmasi, Rabu (24/8).
Akan tetapi, Dedi belum memberikan penjelaskan lebih lanjut mengenai lokasi pemeriksaan, apakah di Gedung Bareskrim Polri atau di kediaman Putri.
Putri sendiri dikabarkan kini tengah sakit dan sedang menjalani perawatan di kediamannya. Hal tersebutlah yang membuat Polri belum menahan Putri, walaupun mereka telah menetapkannya sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J.
